Wednesday 30 May 2012 | By: Wawah

Tentang salat tahajud

Pertanyaan: 
bagaiamana hukum salat tahajud dengan berjamaah? 
Jawaban:
Alhamdulillaah, wa shallaatu was-sallaamu ‘alaa rasuulillah wa ba’d:

Hukum shalat tahajud berjamaah pada dasarnya adalah boleh. Berdasarkan kepada hadits Ibnu Abbas : Bahwasanya ia tidur pada suatu malam di rumah rasulullah, lalu rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bangun untuk mengerjakan shalat malam, maka Ibnu Abbas pun bangun dan berdiri di sisi kiri rasulullah, lantas rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menarik kepalanya dari belakangnya, lalu menjadikannya berdiri di sisi kanan rasulullah. (H.R. Bukhari).

Kalau seandainya seorang suami bangun malam, lalu membangunkan istrinya untuk shalat berjamaah ini adalah suatu yang baik. Dan shalat berjamaah seperti itu boleh hukumnya.

Adapun fenomena shalat tahajjud berjamaah yang dilakukan oleh sebagian orang atau sebagian kelompok dewasa ini, dengan cara mengumumkan di mesjid-mesjid bahwa akan diadakan shalat tahajjud berjamaah, di mesjid fulan, disertai dengan acara muhasabah, penceramah ust A dan ust B. Ada lagi yang melakukannya pada hari-hari biasa, dan ada pula yang melakukannya pada hari-hari tertentu seperti berketepatan dengan tahun baru baik hijriyah ataupun masehi, maka perbuatan seperti ini tidak ada sunnahnya bahkan bid’ah. Karena telah keluar dari karakter yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau seandainya perbuatan yang seperti ini adalah baik dan bagus, tentu telah dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, dimana mereka adalah orang-orang yang sangat berantusias sekali mendapatkan pahala dan kebaikan.

Oleh karena itu, shalat tahajjud berjamaah yang seperti ini haruslah ditinggalkan dan dijauhi. Wallahu ‘alam

0 comments:

Post a Comment