Wednesday 30 May 2012 | By: Wawah

Masalah adopsi menurut islam

Pertanyaan:
pandangan islam tentang adopsi secara menyeluruh, hukum-hukumnya, hadist dan segala hal yang berhubungan tentang muamalah 
Jawaban:
Alhamdulillah, wasshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillah wa ba'du :

Adopsi dengan makna mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri dengan manukar nasabnya, dan dipergauli seperti anak sendiri telah diharamkan oleh Allah dalam surat Al Ahzab ayat 4 dan 5 : Allah berfirman :
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri).Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja.Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:4-5).
Ibnu Katsir dalam tasfirnya mengatakan :
dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Inilah yang dimaksud menafikan (meniadakan), sesungguhnya ayat ini turun dalam masalah Zaid bin Haritsah -semoga Allah meridhainya- maula rasulullah, adalah rasulullah telah mengadopsinya (mengangkatnya) sebagai anaknya sendiri sebelum kenabian, sehingga dipanggilah zaid itu dengan Zaid bin Muhammad, maka Allah ingin memutuskan tali nasab ini dengan firman Allah dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri)..
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah Ini adalah perintah yang menashikh apa yang terjadi pada awal Islam berupa bolehnya mengadopsi anak, yang mereka itu hanyalah sebagai pangilan saja, dan Allah memerintahkan untuk mengembalikan nasab mereka kepada bapak mereka yang sebenarnya. Tindakan seperti ini merupakan sikap yang lebih adil, dan baik.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ia berkata : Sesungguhnya Zaid bin Haritsah adalah maula rasulullah, kami tidak pernah memanggilnya dahulu kecuali dengan Zaid bin Muhammad, sampai turunya Al Quran : Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah ( Tafsir Ibnu Katsir III/449).

Sesungguhnya mengadopsi anak ini terdapat beberapa faktor terlarang diantaranya :
Menasabkan seseorang bukan kepada bapaknya sendiri. Ada beberapa hadits yang mengancam orang menasabkan dirinya bukan kepada bapaknya sendiri diantaranya :
Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya atau selain maulanya, maka ia mendapatkan laknat dari Allah berturut-turut samapai hari kiamat. H.R Abu Daud.
Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya, tidak akan mencium aroma surga, sesunggunya aroma surga itu telah didapatkan dari jarak lima ratus tahun perjalanan. H.R Baihaqi. Lihat silsilah shohihah Al Albani nomor 2307.
Barangsiapa yang menasabkan kepada selian bapaknya sedangkan dia tahu, maka surgapun diharamkan terhadap dirinya. H.R. Ahmad, Abu Daud dll. (Lihat ketiga hadits ini di kitab Shohihul Jami' II / 1037 oleh Syiekh Al Albani).
Menggauli mereka seperti anak sendiri, sehingga ia seakan-akan mahram bagi anak perempuan kita dan sebaliknya. Mengadopsi tidak menjadikan ia itu halal untuk berduaan. Akan tetapi dia tetap asing, sehingga ia tidak boleh berduaa, tidak boleh melihat sebagian aurat wanita di rumah itu, boleh dinikahi oleh aggota keluarga tersebut dan lain-lain. Wallahu 'alam.

0 comments:

Post a Comment