Pertanyaan:Jika kita
berma'mum pada imam yang melakukan qunut dalam shalat subuh dan berdoa
serta mengangkat tangan, apakah kita mengikutinya berqunut? Dan jika
shalat istisqa dilakukan di masjid (tidak di tanah lapang), apakah kita
tetap shalat istisqa bersama mereka?
Jawaban:Jika seorang imam shalat dengan berqunut, maka qunutlah bersama imam tersebut. Perbedaan imam dengan ma’mum -bahkan jika sekalipun ma’mum menganggap bahwa shalat imam tidak sah menurut madzhab ma’mum - shalatnya sah menurut madzhab imam akan tetapi tidak benar menurutmu, maka tetap bermak’mumlah kepadanya. Rasul saw memerintahkan bermakmum kepadanya dan Beliau bersabda: ‘
“Mereka
(imam) shalat untuk kamu, apabila mereka benar maka untuk kamu
(pahalanya) dan apabila mereka salah maka untuk kamu (pahalanya) dan
(dosanya) menjadi tanggungan mereka” (HR. Bukhari dari hadits Abu
Hurairah)
Dahulu para
salaf, yakni datang Rasyid (Harun Ar-Rasyid) untuk berhaji dan singgah
di Madinah kemudian Beliau berbekam kemudian bertanya kepada Imam Malik
“Saya baru berbekam, apakah aku shalat tanpa harus wudlu lagi?” Imam
Malik berkata “Benar, shalatlah (tanpa wudlu lagi)” maka Beliau
mengimami manusia untuk shalat dalam keadaan tidak wudlu lagi setelah
berbekam.
Di satu sisi
ada perbedaan pendapat tentang berbekam apakah hal tersebut membatalkan
wudhu atau tidak. Kemudian ditanyakan kepada Abu Yusuf (Ulama madzhab
Hanafi), “Bagaimana dengan shalatmu yang bermakmum kepada Rasyid
sedangkan Beliau shalat dalam keadaan tidak berwudlu setelah berbekam?”
Abu Yusuf menjawab “Subhanallah, dia itu amirul mukminin!”
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berpendapat, “Anda shalat bermakmum pada seorang
imam yang ada perbedaan pendapat antara engkau dengan imam dalam suatu
permasalahan, engkau berpendapat bahwa pendapat imam bathil, shalatnya
tidak benar, akan tetapi imam mempunyai pijakan dan dalil-dalil yang
dengan itu imam berpendapat bahwa shalatnya benar, maka bermakmumlah
kepadanya walapun engkau menganggap bahwa shalatnya tidak benar, maka
tetap bermakmumlah kepadanya, kecuali jika engkau telah melakukan
konfirmasi sehingga yakin bahwa imam shalat dalam keadaan tidak
berwudhu”, dia berkata kepadamu “Sesungguhnya saya tidak berwudhu dan
shalat tanpa wudhu, maka shalatnya batal menurut engkau dan juga menurut
imam”.
0 comments:
Post a Comment