Wednesday 30 May 2012 | By: Wawah

Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ?

Jawaban:
Yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini berdasarkan riwayat shahih dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam, bahwasannya : Rasulullah mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa mengulang wudhu beliau.
Karena pada dasarnya tidak ada sesuatu pun yang membatalkan wudhu hingga terdapat dalil yang jelas dan shahih yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu, dan karena si pria dianggap telah menyempurnakan wudhunya sesuai dengan dalil syar'i. Sesuatu yang telah ditetapkan dalil syar'i tidak bisa dibantah kecuali dengan dalil syar'i pula.

Jika ditanyakan bagaimana dengan firman Allah Ta'ala yang berbunyi : …atau menyentuh perempuan. (An-Nisaa' : 43 dan Al-Maidah : 6)., maka jawabannya adalah Yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat ini adalah bersetubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih dari Ibnu Abbas.

1 comments:

Joisetrick said...

Sangat bermanfaat ni artikel. makasih yah.

Post a Comment